Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus korupsi impor gula. Vonis dibacakan pada hari Jumat, 18 Juli 2025.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider kurungan 6 bulan jika denda tidak dibayarkan. Meskipun terbukti bersalah, Tom, sapaan akrabnya, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti. Hakim berpendapat bahwa Tom tidak menerima keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi tersebut, sehingga Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak diberlakukan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan vonis ini adalah hakim menilai Tom lebih mengutamakan sistem ekonomi kapitalis daripada demokrasi ekonomi dan Pancasila saat mengeluarkan izin impor gula untuk delapan perusahaan swasta.
Hakim juga menyoroti bahwa saat menjabat Menteri Perdagangan, Tom dianggap tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai asas kepastian hukum dan peraturan perundang-undangan dalam pengendalian dan stabilitas harga gula. Ia juga dinilai tidak akuntabel, tidak bertanggung jawab, serta tidak berpihak pada kepentingan masyarakat sebagai konsumen gula kristal putih.
"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau," kata hakim. Hakim juga menyoroti tingginya harga gula kristal putih selama tahun 2016.
Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti Tom yang belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan selama persidangan, dan menitipkan sejumlah uang kepada penyidik Kejaksaan Agung selama proses penyidikan.
Menanggapi vonis tersebut, baik Tom maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam waktu tujuh hari.