Pada hari Jumat, 18 Juli 2025, sebuah kegiatan penting dilaksanakan di Desa Riit, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka: eliminasi selektif Hewan Penular Rabies (HPR), khususnya anjing liar. Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam pengendalian penyakit rabies, yang saat ini menjadi perhatian utama di Kabupaten Sikka.
Acara yang dimulai pukul 10.30 WITA ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Plt. Camat Nita, Maria Nerliyanti Dua Sika, Kepala Desa Riit, Solvinus Go Epi, perwakilan Dinas Peternakan Kabupaten Sikka, kepala dusun dan RT setempat, anggota Linmas Desa Riit, anggota BPD Desa Riit, Babinsa Desa Riit, serta anggota Polsek Nita.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah:
- Menghilangkan anjing yang berkeliaran bebas tanpa pengawasan.
- Menyampaikan informasi mengenai status Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies di Kabupaten Sikka, sesuai dengan himbauan Bupati Sikka.
- Mengingatkan warga akan terbatasnya persediaan vaksin rabies saat ini, dan mengimbau mereka untuk mengikat atau mengurung hewan peliharaan yang berpotensi menularkan rabies.
- Menginformasikan tentang peningkatan kasus gigitan anjing yang terjadi di berbagai desa di Kecamatan Nita.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 16 ekor anjing liar berhasil dieliminasi. Sementara itu, sebagian besar anjing peliharaan warga lainnya sudah dalam kondisi terikat atau dikandangkan.
Masyarakat Desa Riit menyambut baik himbauan yang disampaikan dan menyatakan kesediaan untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.