Dennie Arsan Fatrika, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang dan memberikan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong, adalah seorang hakim berpengalaman.
Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika memiliki gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH). Informasi detailnya adalah sebagai berikut:
- Nama: Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H.
- NIP: 197509211999031004
- Jabatan: Hakim Madya Utama
- Pangkat/Golongan : Pembina Utama Muda (IV/c)
Rekam jejak jabatan Dennie Arsan Fatrika dapat dilihat melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Pada tahun 2008, ia menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Pada tahun 2017, ia tercatat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, dan setahun kemudian menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Baturaja.
Pada tanggal 21 Oktober 2021, Dennie dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Karawang. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor, yang berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kekayaan Dennie Arsan Fatrika
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 31 Desember 2024, total kekayaan Dennie Arsan Fatrika mencapai Rp 4.313.850.000 atau Rp 4,3 miliar. Asetnya meliputi:
- Tanah dan bangunan di Bogor senilai Rp 3.150.000.000
- Alat transportasi dan mesin senilai Rp 900.000.000, terdiri dari mobil Toyota Innova, Mitsubishi Pajero Sport, dan sepeda motor Yamaha XMAX
- Harta bergerak lainnya senilai Rp 153.850.000
- Kas dan setara kas Rp 460.000.000
- Hutang Rp 350.000.000
Terjadi peningkatan kekayaan dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, hartanya tercatat sebesar Rp 1.952.041.864, sedangkan pada tahun 2008, saat masih bertugas di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, kekayaannya mencapai Rp 192.000.000.