Nikita Mirzani Kembali ke Pengadilan: Sidang Saksi Kasus Pemerasan Ditunda

Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret nama Nikita Mirzani terhadap seorang pengusaha skincare, Reza Gladys, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 24 Juli 2025.

Penundaan ini diputuskan Hakim Kairul Soleh dalam sidang putusan sela, Kamis lalu. Awalnya, sidang saksi direncanakan pada Senin, 22 Juli, namun JPU mengajukan keberatan karena bertepatan dengan Hari Kejaksaan Nasional atau Hari Bhakti Adhyaksa.

"Setelah musyawarah, mengingat acara institusi Kejaksaan sudah direncanakan, maka kita tunda pada Kamis, 24 Juli," jelas Hakim Kairul.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan akan terus mengawal persidangan setelah eksepsi yang diajukannya ditolak. Menurut Fahmi, sebagian besar eksepsi yang diajukan dianggap telah masuk ke dalam pokok perkara dan harus dibuktikan dalam proses persidangan selanjutnya. Dengan ditolaknya eksepsi, sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian.

Sebelumnya, PN Jaksel telah menggelar sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita Mirzani pada 8 Juli lalu. JPU mendakwa Nikita Mirzani telah mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp4 miliar sebagai "uang tutup mulut" terkait produk skincare yang dijual, yang kemudian digunakan untuk membayar sisa kredit rumahnya.

Kasus ini teregistrasi dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan telah dilimpahkan ke PN Jaksel pada 17 Juni lalu. Nikita Mirzani didakwa melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ia didakwa bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Scroll to Top