Tarif Nol Persen Produk AS: Penjelasan Pemerintah dan Implikasinya bagi Indonesia

Pemerintah Indonesia memberikan tanggapan terkait potensi kekhawatiran mengenai tarif nol persen untuk produk-produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia. Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, menegaskan bahwa tarif khusus ini hanya berlaku untuk produk yang benar-benar diproduksi di Amerika atau made in USA.

Menurutnya, perhitungan tarif harus didasarkan pada jenis produk itu sendiri. Jika suatu merek Amerika memproduksi barangnya di negara lain, misalnya Uni Eropa, maka tarif yang berlaku adalah tarif yang disepakati antara Indonesia dan Uni Eropa.

Arif Havas juga menekankan bahwa Indonesia saat ini memiliki salah satu tingkat kesepakatan tarif terendah di ASEAN, yaitu sebesar 19 persen. Oleh karena itu, masyarakat perlu melihat jenis produk apa saja dari Amerika yang mendapatkan tarif nol persen. Beberapa komoditas seperti kedelai dan gandum, misalnya, sudah lama dikenakan tarif nol persen.

Pemerintah mengajak masyarakat untuk melakukan asesmen secara detail, dengan mempertimbangkan jenis produk dalam konteks neraca perdagangan. Apakah masyarakat Indonesia sehari-hari banyak mengonsumsi produk made in USA? Kebutuhan pokok seperti sembako, misalnya, justru dipenuhi dari produksi dalam negeri atau ekspor dari negara lain. Bahkan, Indonesia justru mengekspor ikan asin ke AS.

Arif Havas memberikan contoh konkret, jika Indonesia mengekspor kedelai ke Amerika dengan tarif 19 persen, sementara Amerika mengekspor kedelai ke Indonesia dengan tarif nol persen, maka hal ini baru dapat dikatakan tidak adil.

Sebelumnya, Presiden AS kala itu, Donald Trump, sempat menyampaikan bahwa produk-produk asal AS tidak akan dikenakan tarif apa pun saat masuk ke Indonesia, sebagai bagian dari kesepakatan perdagangan antara kedua negara.

Scroll to Top