Kasus pelaporan psikolog Lita Gading oleh musisi Ahmad Dhani atas dugaan pelanggaran UU ITE dan eksploitasi anak, SF, berbuntut panjang. Konten video yang diunggah Lita Gading dianggap mencemarkan nama baik dan mengeksploitasi anak di bawah umur.
Pihak Lita Gading melalui kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi proses hukum dengan kepala dingin, menekankan bahwa unggahan tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat. Mereka menyayangkan interpretasi yang mengarah pada serangan personal, serta menyoroti potensi pembungkaman kebebasan akademik seorang psikolog dalam menganalisis isu keluarga dan anak.
"Kenapa harus diributkan? Niat kami memberikan edukasi bagi masyarakat, contoh yang baik," ujar kuasa hukum Lita Gading. Mereka juga menegaskan tidak berencana untuk melakukan pelaporan balik terhadap Ahmad Dhani.
Dari sisi Ahmad Dhani, laporan ini dianggap sebagai masalah serius. Kuasa hukumnya menegaskan konten yang dibuat Lita Gading dapat memicu perundungan (bullying) terhadap SF dan dikategorikan sebagai eksploitasi anak. Mereka berpendapat anak-anak berhak atas privasi dan tidak boleh dijadikan materi konten, terutama yang menyangkut analisis perilaku orang tua.
"Ini kejahatan serius, bukan cuma diatur dalam hukum nasional, tapi juga konvensi internasional," tegas kuasa hukum Ahmad Dhani.
Reaksi warganet terpecah. Sebagian mendukung Lita Gading yang dianggap menjalankan profesinya sebagai psikolog, sementara yang lain membela hak Ahmad Dhani untuk melindungi privasi anaknya.
Kasus ini memunculkan perdebatan mengenai batasan antara edukasi dan eksploitasi di era digital, serta sejauh mana kebebasan akademik dapat diterapkan dalam ranah publik yang sensitif. Sementara Lita Gading memilih untuk menghadapinya dengan tenang, semua pihak diharapkan lebih berhati-hati dalam memproduksi dan mengonsumsi konten di internet.