Kasus seorang guru madrasah diniyah (madin) di Demak, dengan inisial AZ (50), yang dikenai denda sebesar Rp 25 juta setelah menampar muridnya, menjadi perbincangan hangat di media sosial. AZ mengaku terbebani dengan denda tersebut, mengingat penghasilannya yang hanya Rp 450 ribu setiap empat bulan. Berikut adalah rangkuman fakta-fakta terkait peristiwa ini:
Kasus Viral di Media Sosial
Kasus ini mencuat setelah diunggah oleh sebuah akun Instagram. Unggahan tersebut memperlihatkan seorang guru madin yang diduga menandatangani surat kesepakatan dengan wali murid. Disebutkan bahwa guru tersebut didenda karena menampar anaknya, dengan nilai denda mencapai puluhan juta rupiah.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula ketika AZ sedang mengajar pelajaran fiqih di kelas 5 pada tanggal 30 April 2025. Saat itu, siswa kelas 6 bermain lempar sandal di depan kelas 5. Lemparan sandal tersebut mengenai kepala AZ hingga pecinya terjatuh. Secara spontan, AZ menghampiri kelas 6 dan menanyakan siapa yang melempar sandal. Karena tidak ada yang mengaku, AZ mengancam akan membawa seluruh siswa ke kantor. Kemudian, siswa menunjuk seorang siswa berinisial D, yang kemudian secara spontan ditampar oleh AZ.
Pengaduan ke Kepala Madin
Kakek siswa D kemudian mengadukan kejadian tersebut kepada Kepala Madin pada tanggal 1 Mei 2025. Ibu korban juga melaporkan kejadian tersebut dan menyarankan agar dilakukan mediasi. Mediasi kemudian dilakukan dan AZ mengakui perbuatannya serta meminta maaf. Ibu siswa awalnya menerima permintaan maaf tersebut, namun kemudian meminta surat pernyataan bermaterai.
Pengakuan AZ
AZ mengakui bahwa ia menampar muridnya, namun ia mengklaim bahwa tamparan tersebut tidak melukai dan bersifat mendidik. Ia juga mengakui bahwa dirinya memang dikenal galak, namun tidak pernah sampai membuat siswa cedera.
Permintaan Uang Damai
Setelah tiga bulan berlalu tanpa kabar, AZ dikejutkan dengan kedatangan lima orang yang mengaku dari LSM dan meminta uang damai. Mereka bahkan membawa surat pemberitahuan dari kepolisian terkait laporan atas tindakannya menampar murid. Awalnya, mereka meminta Rp 25 juta, namun akhirnya disepakati Rp 12,5 juta. Karena merasa terancam, AZ terpaksa membayar dengan cara berutang.
Gaji yang Tidak Seberapa
AZ mengungkapkan bahwa gajinya sebagai guru madin sangat kecil, yaitu hanya Rp 450 ribu setiap empat bulan. Ia merasa sedih dengan permasalahan ini, namun ia pasrah dan menerima keadaan.
Kasus Dianggap Selesai
Kepala Madin dan Ketua DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Demak meminta agar kasus ini tidak diperpanjang lagi. Mereka menyatakan bahwa kasus ini telah selesai dan berakhir damai. Masyarakat juga diminta untuk tidak perlu menggalang donasi untuk membantu AZ.