Hashim Djojohadikusumo Angkat Bicara Soal Komunikasi dengan Riza Chalid

Hashim Djojohadikusumo, adik dari Presiden Prabowo Subianto, akhirnya memberikan klarifikasi mengenai interaksinya dengan Riza Chalid, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Melalui juru bicaranya, Ariseno Ridhwan, Hashim menyatakan bahwa ada oknum yang telah mencatut namanya untuk menghubungi Riza Chalid tanpa sepengetahuan atau izin darinya. Setelah kejadian tersebut, Riza Chalid menghubungi Hashim dalam dua kesempatan terpisah, meminta bantuan terkait masalah hukum yang dihadapinya.

"Bapak Hashim telah mendengarkan penjelasan yang disampaikan, namun tidak memberikan janji atau komitmen apapun, dan dengan tegas menyatakan tidak ingin terlibat dalam urusan tersebut," jelas Ariseno dalam pernyataan tertulisnya.

Hashim juga menegaskan bahwa individu yang menghubungi Riza Chalid bukanlah utusannya. Segala tindakan atau pernyataan yang dibuat oleh pihak tersebut tidak mencerminkan pandangan atau posisinya.

"Bapak Hashim S. Djojohadikusumo tidak memiliki kepentingan komersial dalam perkara yang sedang berjalan, serta tidak memiliki keinginan untuk mengambil alih pihak atau posisi apapun dalam kasus tersebut," imbuhnya.

Keberadaan Riza Chalid sendiri masih menjadi teka-teki. Pemerintah Singapura menyatakan bahwa Riza Chalid tidak berada di negara mereka, berbeda dengan informasi yang sebelumnya disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat bahwa Riza Chalid telah meninggalkan Indonesia sejak awal Februari 2025, sebelum adanya permintaan pencekalan dari Kejaksaan Agung. Riza dilaporkan pergi ke Malaysia.

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Ia dijerat terkait perannya sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Selain Riza, anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga ditetapkan sebagai tersangka selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung memperkirakan total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun.

Scroll to Top