Bank Indonesia (BI) bersiap meluncurkan inovasi terbarunya di bidang sistem pembayaran, yaitu Payment ID. Inisiatif ini merupakan bagian penting dari cetak biru pengembangan sistem pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Payment ID adalah kode unik yang berfungsi sebagai identifikasi transaksi pembayaran. Kode ini merupakan kombinasi antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode ID khusus.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI menjelaskan bahwa Payment ID akan diluncurkan pada 17 Agustus mendatang. Sistem ini diproyeksikan memiliki dampak signifikan karena memungkinkan otoritas, dalam hal ini BI, untuk memahami profil keuangan setiap warga negara. Informasi yang tercakup meliputi pendapatan, pengeluaran, profil pajak, serta investasi.
Lebih lanjut, Payment ID dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi potensi kecurangan atau fraud. Bahkan, sistem ini mampu mengintegrasikan data keuangan individu dari berbagai akun perbankan maupun keuangan yang dimiliki.
BI menekankan komitmennya untuk berhati-hati dalam mengimplementasikan Payment ID. Sebagai contoh, dalam proses pengajuan kredit, bank dapat melakukan verifikasi secara langsung melalui Payment ID. Calon debitur hanya perlu memberikan persetujuan (consent) melalui ponsel mereka agar bank dapat mengakses informasi keuangan yang relevan dari BI-Payment Info.
Profil keuangan yang terintegrasi ini mencakup data dari berbagai sumber, termasuk e-wallet seperti Gopay, Shopeepay, dan OVO, karena pendaftaran atau aktivasi e-wallet tersebut menggunakan NIK.
BI menegaskan akan melindungi seluruh pemilik Payment ID dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, BI akan mendorong Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk meningkatkan keamanan siber dan kompetensi sumber daya manusia mereka.