NasDem Dorong Prabowo Percepat Keputusan Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Partai NasDem mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Langkah ini dinilai krusial jika pemerintah bertekad menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan yang baru.

Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, menyampaikan bahwa partainya menyarankan agar pemerintah segera mengeluarkan Keppres yang mengatur peralihan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dari Jakarta ke IKN. Hal ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk proses pemindahan selanjutnya.

Selain Keppres, NasDem juga mendorong penerbitan keputusan terkait pemindahan kementerian/lembaga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap. Saan mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming menjadi pejabat pertama yang berkantor di IKN.

"Dimulai dari wakil presiden dan beberapa Kementerian/lembaga prioritas," kata Saan.

NasDem menekankan pentingnya fungsionalisasi IKN secara bertahap, dimulai dengan menempatkan wakil presiden dan kementerian/lembaga prioritas untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan di IKN. Pemanfaatan infrastruktur yang sudah tersedia harus dioptimalkan.

"Misalnya, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan. Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur, termasuk Papua, dapat dikelola lebih dekat, mempercepat pemerataan pembangunan," ujarnya.

Moratorium Sementara Jika IKN Belum Siap

Namun, NasDem juga memberikan catatan penting. Jika IKN belum siap ditetapkan sebagai ibu kota negara, pemerintah harus segera memberlakukan moratorium sementara.

"Pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," kata Saan.

Dalam situasi keterbatasan anggaran dan kondisi politik saat ini, pemerintah dapat mempertimbangkan menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur. Sementara itu, Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara dengan merevisi UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administratif, infrastruktur dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang," ujarnya.

Scroll to Top