Usulan Gibran Berkantor di IKN, PKS: Kewenangan Prabowo

Partai NasDem mengusulkan agar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menjalankan tugasnya dari Ibu Kota Nusantara (IKN). Menanggapi hal ini, politisi PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa keputusan penempatan Gibran sepenuhnya berada di tangan Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

"Penugasan Wapres itu hak prerogatif Presiden. Beliau yang paling tahu di mana posisi terbaik untuk Wapres," kata Mardani.

Mardani, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan IKN. Meski PKS menjadi satu-satunya fraksi yang sejak awal menolak pembangunan IKN, kini proyek tersebut telah menjadi agenda nasional dengan investasi APBN yang signifikan.

"IKN wajib kita jaga. Meskipun PKS tidak setuju dari awal, sekarang IKN sudah menjadi proyek negara dan harus dihidupkan," tegasnya.

Ia menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan skema kerjasama pemerintah dan swasta (public-private partnership) jika beban APBN terasa berat. Menurutnya, banyak aspek di IKN yang berpotensi dikomersialkan sehingga dapat menghasilkan pendapatan sendiri.

Sebelumnya, NasDem mengusulkan penempatan Gibran di IKN sebagai solusi untuk menghidupkan aktivitas di ibu kota baru tersebut. Dengan adanya aktivitas pemerintahan, gedung-gedung yang telah dibangun tidak akan terbengkalai dan biaya pemeliharaan dapat ditekan.

"Agar IKN ada aktivitas dan gedung-gedung yang sudah dibangun tidak telantar, kami meminta agar Wapres berkantor di sana," ujar Waketum Partai NasDem, Saan Mustopa.

Selain itu, NasDem juga mengusulkan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang IKN Nusantara. Keppres ini diharapkan dapat mempercepat pemindahan fungsi dan peran ibu kota negara, serta memungkinkan Wapres dan beberapa kementerian untuk segera berkantor di IKN.

"Pemerintah perlu segera menerbitkan Keppres tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dan Keppres tentang pemindahan kementerian/lembaga serta ASN secara bertahap ke IKN, dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa kementerian/lembaga prioritas," jelas Saan.

Scroll to Top