Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menandatangani Undang-Undang (UU) yang mengatur mata uang kripto, termasuk Stablecoin, pada Jumat, 18 Juli 2025. UU bernama GENIUS Act ini membuka jalan bagi penggunaan aset digital sebagai alat pembayaran dan pengiriman uang sehari-hari.
Langkah ini disambut baik oleh industri kripto yang selama ini mencari pengakuan resmi. Trump menyatakan ambisinya untuk menjadikan AS sebagai pusat kripto dunia.
"Saya berjanji mengembalikan kebebasan dan kepemimpinan Amerika, serta menjadikan Amerika Serikat sebagai ibu kota kripto dunia," kata Trump.
Industri kripto diketahui telah menyumbang lebih dari US$ 245 juta (setara Rp 4 triliun) dalam pemilu tahun sebelumnya untuk mendukung kandidat pro-kripto, termasuk Trump. Presiden dari Partai Republik ini juga meluncurkan koin digital miliknya sebagai bagian dari visinya memajukan sektor ini.
UU baru ini mewajibkan stablecoin dijamin aset likuid seperti dolar AS dan surat utang jangka pendek pemerintah. Penerbit stablecoin juga wajib mengumumkan komposisi cadangan aset mereka ke publik setiap bulan.
Perusahaan kripto meyakini kerangka hukum ini akan meningkatkan kepercayaan terhadap stablecoin. Mereka berharap bank, pelaku usaha ritel, dan masyarakat umum akan lebih yakin dan mau menggunakannya untuk transaksi instan.
Menurut data CoinGecko, nilai pasar stablecoin saat ini mencapai lebih dari US$ 260 miliar (setara Rp 4.212 triliun). Bank Standard Chartered memperkirakan angka ini bisa tumbuh menjadi 2 triliun dolar AS (setara Rp 32.400 triliun) pada 2028 jika UU ini diterapkan secara penuh.
Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menambahkan bahwa teknologi baru ini akan memperkuat posisi dolar sebagai mata uang cadangan dunia, memperluas akses ke ekonomi berbasis dolar, dan meningkatkan permintaan terhadap surat utang negara AS.