Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penyelidikan ini disebut berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Ini masih dalam tahap penyelidikan," ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengindikasikan kasus ini masih dalam tahap awal pendalaman.
KPK belum memberikan informasi detail mengenai perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi Google Cloud ini.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022, khususnya terkait pengadaan Chromebook. Kejagung telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Kejagung juga menelusuri dugaan investasi dari Google ke Kemendikbud Ristek dan Gojek, yang diduga sebagai balas jasa atas proyek Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, terdapat indikasi perjanjian co-investment sebesar 30 persen dari Google kepada Kemendikbud, setelah pertemuan antara eks Menteri Nadiem dengan pihak Google terkait rencana pengadaan TIK berupa laptop Chromebook.
Pertemuan tersebut ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, yang kemudian membahas teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dengan pihak Google. Diduga, dalam pertemuan itu juga dibicarakan mengenai bentuk co-investment sebesar 30 persen dari nilai proyek yang akan diberikan Google untuk Kemendikbudristek.
Kejagung telah memeriksa Director of Government Affairs and Public Policy Google Indonesia, Putri Ratu Alam, terkait dugaan investasi Google kepada Gojek. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami sejauh mana keterkaitan investasi tersebut dengan penanganan perkara korupsi pengadaan Chromebook.