Kasus kematian Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), menjadi sorotan utama. Jasad Arya Daru ditemukan di kamar kosnya di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025 dengan kondisi yang mengkhawatirkan, wajah dan kepalanya terlakban kuning.
Penyelidikan intensif sedang dilakukan oleh pihak kepolisian. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah dilakukan sebanyak tiga kali, dan opsi ekshumasi jenazah pun dipertimbangkan untuk mengungkap penyebab kematian yang sebenarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pemeriksaan saintifik sedang berlangsung melibatkan tim forensik dan laboratorium forensik. Tujuan utamanya adalah mengumpulkan semua bukti yang diperlukan untuk menyimpulkan apakah peristiwa ini merupakan tindak pidana atau kejadian lainnya.
AKBP Reonald Simanjuntak dari Polda Metro Jaya menambahkan bahwa hasil uji forensik diperkirakan akan keluar dalam enam hari ke depan, mengingat kompleksitas pemeriksaan yang membutuhkan waktu minimal dua minggu.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa lima saksi yang terdiri dari rekan kerja Arya Daru (VD dan DMS), penjaga kos (S), tetangga kos (FM), dan istri korban (MAP). Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan titik terang dalam mengungkap misteri di balik kematian diplomat berusia 39 tahun tersebut. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.