Tom Lembong Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Impor Gula

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, mengambil langkah hukum banding setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tindakan banding adalah hak terdakwa.

"Itu hak terdakwa beserta penasihat hukumnya, sesuai dengan KUHAP," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media, Senin (21/7/2025).

Kejagung memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding. Jika kedua belah pihak mengajukan banding, jaksa akan menyusun memori banding dan kontra memori banding.

"Tim penuntut umum punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap. Jika jaksa banding dan kuasa hukum terdakwa juga banding, jaksa akan membuat memori banding dan kontra memori banding terhadap memori banding penasihat hukum terdakwa. Kita tunggu saja," kata Anang.

"Yang penting, pengajuan banding harus didaftarkan di PN yang berwenang," tambahnya.

Alasan Banding Tom Lembong

Tom Lembong merasa tidak adil atas vonis 4,5 tahun penjara. Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa Tom Lembong tidak memiliki niat jahat untuk merugikan negara dan tidak ada kerugian negara yang terjadi.

"Dia meyakini tidak melakukan kesalahan dan tidak punya niat jahat," kata Ari.

"Dia tidak pernah berniat merugikan keuangan negara, dan faktanya tidak ada kerugian negara," imbuhnya.

Ari berpendapat bahwa kebijakan yang menjadi pertimbangan hakim seharusnya diuji dalam ranah hukum administrasi negara, bukan hukum pidana.

"Seharusnya diuji di hukum administrasi negara, bukan di majelis hakim hukum pidana. Atasannya, presiden atau BPK yang berwenang mengujinya," ujarnya.

Ari menegaskan bahwa Tom Lembong tidak layak dihukum karena tidak melakukan kesalahan.

Vonis 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Tom Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dikenakan denda Rp 750 juta. Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti karena Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi, yang menjadi salah satu faktor meringankan.

"Terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi," ujar hakim.

Scroll to Top