Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan menghapus pencatatan sejumlah saham (delisting) secara efektif mulai Senin, 21 Juli 2025. Keputusan ini diumumkan pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Penghapusan ini didasarkan pada pengumuman Bursa tanggal 19 Desember 2024 mengenai Pembatalan Pencatatan Efek (Delisting) Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit), serta mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting.
BEI melakukan delisting jika perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum, dan perusahaan tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Alasan lain termasuk tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan di Bursa, dan/atau saham perusahaan telah disuspensi selama minimal 24 bulan terakhir di Pasar Reguler, Pasar Tunai, atau di seluruh Pasar.
Berikut daftar perusahaan yang sahamnya akan dihapus pencatatannya mulai 21 Juli 2025:
- PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
- PT Mas Murni Indonesia Tbk (Saham Preferen)
- PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
- PT Hanson International Tbk (MYRX)
- PT Hanson Inernational Tbk (Saham Preferen)
- PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
- PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
- PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
- PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
- PT Nipress Tbk (NIPS)