Geger! BPJPH Temukan 9 Produk Pangan Olahan Mengandung Babi

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan temuan mengejutkan: sembilan produk pangan olahan di pasaran terdeteksi mengandung unsur babi (porcine). Penemuan ini merupakan hasil kolaborasi antara BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam rangka memastikan keabsahan klaim halal pada produk makanan yang beredar luas.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa identifikasi kandungan babi ini dilakukan melalui serangkaian pengujian laboratorium yang cermat, berfokus pada parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Ahmad Haikal Hasan menekankan akurasi laboratorium yang digunakan BPJPH sebagai salah satu yang terbaik di Indonesia.

Dari sembilan produk yang terbukti mengandung babi, tujuh di antaranya ternyata sudah memiliki sertifikat halal. BPJPH berencana menjatuhkan sanksi tegas kepada para produsen yang bersangkutan, termasuk penarikan produk dari peredaran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2024 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal.

Sementara itu, untuk dua produk yang tidak bersertifikat halal, BPOM akan mengambil tindakan berupa peringatan keras dan instruksi penarikan produk dari peredaran, sesuai dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, serta PP nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan olahan dan selalu memeriksa label dengan seksama.

Scroll to Top