Vonis Tom Lembong, Tim Kuasa Hukum Ajukan Banding dan Bantah Audit BPKP

Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya. Mereka juga membantah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut kuasa hukum, majelis hakim memiliki perhitungan sendiri mengenai kerugian negara dalam kasus ini, yang berbeda dengan angka yang dihasilkan oleh BPKP. Kuasa hukum berpendapat bahwa perhitungan kerugian negara yang digunakan majelis hakim lebih bersifat potensi kerugian (potential loss), dengan mempertimbangkan keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh BUMN, PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia).

Salah satu poin yang menjadi perhatian tim kuasa hukum untuk mengajukan banding adalah persoalan jumlah kerugian negara. Rencananya, banding akan diajukan secara resmi pada hari Selasa, 22 Juli 2025. Kuasa hukum menegaskan bahwa Tom Lembong akan mengajukan banding meskipun hanya dihukum satu hari.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa jumlah kerugian negara yang bersifat nyata adalah Rp 194.718.181.818,19, bukan Rp 578.105.411.622,47 seperti yang disimpulkan oleh jaksa. Kerugian ini timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.

Majelis hakim tidak sependapat dengan komponen kerugian negara yang kedua, yaitu Rp 320.690.559.152, yang merupakan selisih pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) antara impor GKM dan GKP. Menurut hakim, perhitungan selisih pembayaran ini belum nyata dan pasti terjadi, serta tidak dapat dihitung secara jelas dan terukur.

Scroll to Top