Bank Indonesia (BI) berencana meluncurkan Payment ID pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Inovasi ini menjadi bagian penting dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Payment ID adalah tanda pengenal unik (unique identifier) yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), memungkinkan optimalisasi data yang lebih mendalam. Sistem ini dirancang untuk merekam jejak transaksi masyarakat secara komprehensif.
Kemampuan Payment ID mencakup pencatatan pendapatan, pengeluaran, pinjaman, investasi, hingga deteksi potensi keterlibatan dalam judi online (judol) dan tindak kecurangan (fraud). Ini memberikan gambaran menyeluruh tentang kondisi finansial seseorang.
Implementasinya akan sangat membantu perbankan dalam memahami profil keuangan calon nasabah. Bank dapat memperoleh data dari berbagai rekening yang dimiliki individu tersebut, namun dengan persetujuan yang bersangkutan.
Prosesnya melibatkan notifikasi kepada individu terkait permintaan data oleh bank. Jika disetujui, bank dapat mengakses data melalui BI, yang kemudian dialihkan dengan aman.
BI menekankan komitmennya terhadap perlindungan data pribadi, mengacu pada Undang-Undang yang berlaku. Kontrak ketat akan diberlakukan dengan bank, memastikan data tidak disebarluaskan tanpa izin BI.
Sistem ini akan diterapkan dengan kehati-hatian, menjamin keamanan data pemilik Payment ID dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.