SURABAYA – Upaya pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, menahan ijazah mantan karyawannya menemui jalan buntu. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) turun tangan untuk menerbitkan kembali ijazah bagi 31 eks karyawan yang diduga ditahan oleh perusahaan tersebut.
Keputusan ini diambil setelah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bertemu langsung dengan pemilik UD Sentosa Seal. Dalam pertemuan tersebut, Jan Hwa Diana mengaku tidak mengetahui keberadaan ijazah karena proses rekrutmen dan pengelolaan berkas dilakukan oleh bagian HRD yang telah mengundurkan diri.
"Dia (Jan Hwa Diana) mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah karena yang melakukan proses rekrutmen dan seterusnya adalah HRD. Sedangkan HRD tersebut sudah resign. Artinya tidak diketahui ijazahnya saat ini posisinya dimana,” kata Khofifah.
Khofifah menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Penerbitan ulang ijazah diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi para pekerja yang selama ini terkatung-katung tanpa kejelasan.
“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jatim akan memanggil para pelapor untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait data sekolah asal. Bagi pekerja yang ijazahnya ditahan dan merupakan ijazah SMA atau SMK, Pemprov Jatim akan segera mengurus penerbitan ulang. Jika sekolah asal sudah tutup, Dinas Pendidikan akan menerbitkan ulang dengan catatan data siswa telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat ada 31 pekerja yang melaporkan kasus penahanan ijazah. Saat ini, baru 11 pekerja yang datanya lengkap. Oleh karena itu, para pekerja yang belum melengkapi data asal usul sekolah diminta segera menyertakan dokumen yang dibutuhkan melalui posko pengaduan yang didirikan Pemkot Surabaya.
Disnaker Jatim akan meminta keterangan lebih lanjut pada Senin, 21 April 2025 di kantor Disnaker Jatim. Pemprov Jatim mengimbau masyarakat yang menghadapi kasus serupa untuk segera melaporkan diri.
“Termasuk jika ada masyarakat yang menghadapi kasus serupa bisa melaporkan juga. Karena ini menjadi masalah serius yang ingin kita atasi bersama,” tegasnya.