Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi Rp 100 Miliar Terhadap Dokter Reza Gladys

Nikita Mirzani resmi mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar yang sebelumnya ia ajukan terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim telah mengabulkan permohonan pencabutan tersebut.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa proses pencabutan berjalan lancar karena perkara belum memasuki tahap pokok. "Pencabutan dapat dilakukan tanpa persetujuan pihak lain karena belum ada jawaban dari tergugat," jelas Fahmi seusai sidang, Senin (21/7/2025).

Fahmi menambahkan, dengan dicabutnya gugatan ini, maka perkara nomor 489 tentang wanprestasi dinyatakan selesai.

Alasan pencabutan gugatan ini adalah karena tim kuasa hukum Nikita Mirzani ingin memprioritaskan perkara pidana yang saat ini tengah dihadapi kliennya. Nikita Mirzani saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.

"Kami mencabut gugatan ini karena perkara pidana menyangkut kebebasan Nikita Mirzani, sehingga menjadi prioritas utama," ungkap Fahmi.

Gugatan wanprestasi tersebut bermula dari kejadian pada November 2024, di mana dokter Reza Gladys diduga meminta Nikita Mirzani untuk mereview produk skincare miliknya dengan imbalan Rp 4 miliar.

Scroll to Top