Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik pengoplosan beras premium. Perintah tegas Prabowo ini akan segera dieksekusi.
"Kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum siap menjalankan instruksi Presiden RI," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Dalam pelaksanaannya, Kejagung akan menggandeng berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sinergi lintas lembaga ini penting untuk memastikan penindakan berjalan efektif dan komprehensif.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk menindak tegas para penggiling padi "nakal" yang merugikan negara hingga Rp 100 triliun setiap tahunnya. Prabowo mengungkapkan adanya laporan mengenai praktik curang penggiling padi yang mengeruk keuntungan besar dengan cara tidak jujur, bahkan ada satu penggiling besar yang mampu meraup Rp 2 triliun per bulan.
Praktik curang yang dimaksud adalah menjual beras biasa dengan label beras premium, dan memasarkannya dengan harga yang jauh di atas harga eceran tertinggi (HET). Prabowo dengan tegas menyebut tindakan ini sebagai penipuan dan tindak pidana yang harus ditindak tegas.
"Beras biasa dibungkus, diberi stempel beras premium, dijual Rp 5.000 di atas HET. Ini kan penipuan, pidana! Saya minta Jaksa Agung sama Kapolri usut dan tindak," tegas Prabowo saat peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah.
Prabowo menyayangkan praktik haram ini karena merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. "Kita setengah mati cari uang, Rp 100 triliun kita rugi setiap tahun, dinikmati oleh 4-5 kelompok usaha," pungkasnya.