Sidang kasus dugaan tindak asusila yang menyeret Vadel Badjideh terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa hingga kini telah ada lima saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sebuah fakta penting terungkap dalam persidangan. Obat yang diduga digunakan untuk aborsi, ternyata bukan berasal dari anak Nikita Mirzani, LM, melainkan dipesan sendiri oleh terdakwa. "Terungkap bahwa obat itu dipesan oleh terdakwa. Berdasarkan keterangan saksi, obat tersebut dipergunakan untuk aborsi," ujar Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid terpaksa membuka fakta persidangan ini karena pihak lawan dinilai kerap menyebarkan informasi yang tidak akurat. Ia merasa perlu meluruskan informasi yang beredar di media sosial.
Sebagai kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyampaikan permintaan agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. Hal ini merupakan wujud keadilan dan memberikan efek jera. "Saya minta dihukum seberat-beratnya. Ini atas permintaan Nikita Mirzani," tegas Fahmi.
Nikita Mirzani sendiri hingga saat ini belum bisa memaafkan perbuatan terdakwa terhadap anaknya. Dampak dari perbuatan tersebut dianggap sangat mendalam dan tidak bisa dipulihkan. "Sampai detik ini, Nikita tidak pernah memaafkan karena bagi Nikita, anaknya sudah tidak mungkin bisa kembali seperti semula dan ini adalah kehancuran buat anaknya," jelas Fahmi.
Vadel Badjideh didakwa dengan sejumlah pasal serius terkait perlindungan anak dan kesehatan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesehatan, dan KUHP. Dengan dakwaan tersebut, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.