Hakim Agung Ungkap Kronologi Dissenting Opinion Kasus Ronald Tannur

Hakim Agung Soesilo membeberkan alasan di balik dissenting opinion atau perbedaan pendapatnya dalam putusan kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur, yang membuatnya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas kematian Dini Sera Afrianti.

Penjelasan ini disampaikan Soesilo saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dan Lisa Rachmat.

Awalnya, pengacara Lisa meminta Soesilo menjelaskan dasar hukum dissenting opinion-nya. Namun, Soesilo mengarahkan agar membaca langsung putusannya.

Meski demikian, Soesilo kemudian menjelaskan kronologi hingga ia menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti membunuh Dini. Hal ini disampaikan saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Zarof terkait waktu putusan kasasi dijatuhkan, apakah sebelum atau sesudah kasus Ronald Tannur menjadi sorotan akibat dugaan suap.

Soesilo mengungkapkan bahwa ia dan anggota majelis kasasi lain meminta berkas perkara fisik Ronald Tannur sebelum pertemuannya dengan Zarof Ricar di Makassar. Permintaan ini dilakukan karena kasus tersebut menarik perhatian.

Pada tanggal 22 September, Soesilo dan dua anggota majelis kasasi mengadakan musyawarah. Kedua anggota majelis berpendapat bahwa Ronald Tannur terbukti melakukan tindak pidana hingga menyebabkan kematian Dini Sera.

Soesilo memiliki pandangan berbeda. Ia meminta waktu satu minggu untuk mendalami kembali perkara tersebut. Namun, permintaan tersebut ditolak, dan putusan diminta segera diambil. Akhirnya, Soesilo memilih untuk menyatakan dissenting opinion.

Sebelumnya, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat, perbantuan, dan percobaan penyuapan terhadap Hakim Agung Soesilo, yang bertindak sebagai ketua majelis kasasi Ronald Tannur.

Jaksa menuduh Zarof berusaha memenuhi permintaan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk mengkondisikan putusan kasasi agar kliennya tetap bebas seperti putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa menyebutkan bahwa Lisa menyiapkan dana sebesar Rp 6 miliar, dengan alokasi Rp 5 miliar untuk majelis kasasi dan Rp 1 miliar untuk Zarof.

Scroll to Top