Demo Ojol di Monas Memanas: Tuntut UU Transportasi Online dan Potongan Aplikasi 10 Persen

Jakarta – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta Pusat, hari ini. Aksi yang dimulai sejak siang hari ini sempat memanas saat massa mencoba menerobos barikade polisi.

Pantauan di lokasi menunjukkan, demonstran menyalakan suar yang membuat aparat keamanan bertindak cepat untuk memadamkannya. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Susatyo Purnomo Condro, mengimbau massa untuk tidak terprovokasi dan melakukan tindakan anarkis.

Dalam aksi ini, pengemudi ojol menyuarakan lima tuntutan utama. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan tuntutan pertama adalah mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Undang-Undang (UU) Transportasi Online atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Mereka berharap Perppu ini menjadi solusi sementara sambil menunggu UU Transportasi Online disahkan oleh legislatif.

Tuntutan kedua adalah penurunan potongan biaya aplikasi menjadi 10 persen. Para pengemudi mengeluhkan potongan yang selama ini diterapkan aplikator dinilai terlalu besar, mencapai hampir 50 persen.

Selain itu, massa aksi juga menuntut pemerintah untuk menetapkan peraturan tarif yang jelas untuk pengantaran barang dan makanan. Mereka juga mendesak dilakukan audit investigatif terhadap aplikator ojol.

Tuntutan terakhir adalah penghapusan sistem "aceng", slot, dan multi order. Sistem multi order dinilai kerap menimbulkan masalah di lapangan. Igun mencontohkan kasus di Yogyakarta, di mana pengemudi ojol terlibat konflik dengan pelanggan karena keterlambatan pengantaran makanan akibat sistem multi order. Menurutnya, ketiadaan payung hukum yang jelas membuat perusahaan aplikasi bebas membuat program yang merugikan pengemudi.

Scroll to Top