Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan sistem pembayaran di Indonesia, termasuk Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Hal ini tercermin dalam laporan resmi "2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers" yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR).
Laporan tersebut menyoroti bagaimana Indonesia mengembangkan QRIS sebagai standar tunggal untuk semua pembayaran kode QR di seluruh negeri, melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21 Tahun 2019.
Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia layanan pembayaran dan perbankan, mengungkapkan kekhawatiran terkait proses pembuatan kebijakan QRIS oleh Bank Indonesia. Mereka menyatakan bahwa para pemangku kepentingan internasional tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai potensi perubahan yang akan terjadi, atau diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan pandangan mereka terkait sistem tersebut.
Salah satu isu yang diangkat adalah bagaimana sistem QRIS dapat dirancang agar terintegrasi dengan lebih baik dengan sistem pembayaran yang sudah ada. Hal ini menjadi perhatian agar sistem pembayaran yang ada dapat berinteraksi dengan lancar dengan standar QRIS yang baru.