Minahasa Utara – Tragedi kebakaran KM Barcelona V di Pulau Talise, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, yang menewaskan 5 orang, memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) telah menetapkan nakhoda kapal, IB, sebagai tersangka utama.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulut menetapkan IB sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Sulut.
Penyelidikan awal mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara jumlah penumpang di kapal dengan data manifes yang seharusnya. Selain itu, diduga kuat prosedur standar operasional (SOP) kedaruratan di kapal tidak dijalankan dengan semestinya.
Selain menetapkan tersangka, Ditpolairud Polda Sulut juga tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 13 anak buah kapal (ABK) lainnya. Proses pengembangan kasus masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, jumlah korban meninggal dunia akibat kebakaran tragis ini telah bertambah menjadi lima orang. Dari kelima korban tersebut, dua di antaranya masih belum berhasil diidentifikasi.
Tiga korban yang telah teridentifikasi adalah Asna Lapea, Zakaria Tindigulangi, dan Juliana Gumolung. Ketiganya telah dievakuasi oleh tim Badan SAR Nasional (Basarnas).
Berdasarkan data sementara, terdapat 571 penumpang dan 7 ABK di atas KM Barcelona V saat kejadian kebakaran.