Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mempertanyakan dasar vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam kasus impor gula. Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Tom Lembong karena menjalankan kebijakan yang dianggap bercorak ekonomi kapitalis.
Feri Amsari berpendapat bahwa alasan tersebut sangat aneh dan berbahaya. "Jika menganut ekonomi kapitalis bisa dipidanakan, maka betapa banyak orang di Indonesia yang terancam penjara," ujarnya di Universitas Indonesia (UI) Salemba. Ia menambahkan bahwa banyak tokoh bangsa yang dalam berbagai tingkatan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi kapitalis.
Feri Amsari menilai kasus Tom Lembong tidak mencerminkan keadilan. Ia menyoroti bahwa hakim tidak dapat membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dalam tindakan Tom Lembong. Hal ini menurutnya melanggar hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama dan adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat 1 UUD.
Feri Amsari menyarankan agar Tom Lembong terus berjuang mencari keadilan. Ia menduga kasus ini bermotif politik, mengingat Tom Lembong saat ini berada di pihak yang berseberangan dengan pemerintah dan kekuatan politiknya dianggap melemah.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan swasta dan keterlibatan koperasi dalam operasi pasar. Hakim juga menyoroti bahwa kebijakan Tom Lembong lebih mengedepankan ekonomi kapitalis daripada ekonomi Pancasila yang berlandaskan kesejahteraan umum dan keadilan sosial, yang menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman.