Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan menindak tegas penggilingan padi yang tidak mematuhi aturan. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi kepentingan negara dan memastikan ketersediaan beras bagi masyarakat.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, yang mendampingi Prabowo saat meninjau koperasi desa di Klaten, Jawa Tengah, menyebut praktik curang dalam tata niaga beras sebagai "curangnomics" yang harus diberantas. Ia mendukung penuh tindakan tegas terhadap pengusaha penggilingan besar yang mempermainkan harga beras.
Prabowo menegaskan, landasan hukum untuk tindakan ini adalah UUD 1945 pasal 33, yang mengatur tentang cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Setelah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung, Prabowo meyakini bahwa beras dan penggilingan padi termasuk dalam kategori tersebut.
"Jika penggilingan padi tidak tertib dan tidak patuh terhadap kepentingan negara, saya akan sita. Aset tersebut akan diserahkan kepada koperasi untuk dikelola," tegas Prabowo. Ia mengungkapkan kekesalannya terhadap penggilingan padi besar yang justru melakukan praktik nakal.