Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus impor gula. Tim kuasa hukum Lembong menegaskan bahwa upaya banding ini akan ditempuh meskipun vonis yang dijatuhkan hanya satu hari, karena klien mereka merasa tidak bersalah dalam perkara ini.
Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi dasar pengajuan banding. Pertama, mereka menyoroti tidak adanya uraian detail mengenai mens rea atau niat jahat dalam pertimbangan majelis hakim. Menurutnya, hal ini menimbulkan keraguan sehingga seharusnya Lembong dibebaskan berdasarkan asas in dubio pro reo. Selain itu, kuasa hukum berpendapat bahwa pertimbangan mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan fakta persidangan.
Kedua, tim kuasa hukum menilai bahwa tidak adanya evaluasi dalam dua bulan pertama masa jabatan Lembong sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan tidak adanya tanggung jawab Lembong sebagai Menteri Perdagangan dalam pemantauan operasi pasar adalah hal yang keliru. Mereka berpendapat bahwa pemantauan pasar dilakukan oleh Direktorat Jenderal Dalam Negeri Kementerian Perdagangan melalui komunikasi dengan INKOPKAR dan PT PPI.
Poin ketiga yang disoroti adalah perhitungan kerugian negara oleh BPKP yang terbantahkan dalam putusan majelis hakim. Kuasa hukum berargumen bahwa pertimbangan majelis hakim menggambarkan potensi kerugian dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan oleh PT PPI. Mereka menekankan bahwa berdasarkan UU BUMN, kerugian BUMN bukanlah kerugian keuangan negara.
Keempat, tim kuasa hukum mengkritik pertimbangan majelis hakim mengenai kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis sebagai poin yang memberatkan Lembong. Mereka menilai pertimbangan tersebut tidak profesional karena tidak didasarkan pada fakta persidangan, bahkan tidak tercantum dalam dakwaan atau tuntutan jaksa. Menurut mereka, pertimbangan ideologis tidak dapat dijadikan dasar dalam penjatuhan pidana.
Terakhir, kuasa hukum Lembong menyatakan kekhawatirannya bahwa vonis ini akan menjadi preseden buruk yang dapat membuat para pemangku kebijakan takut mengambil keputusan karena khawatir terjerat ancaman pidana serupa. Mereka berpendapat bahwa hal ini dapat merugikan negara dalam berbagai sektor.
Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung menyatakan akan menyiapkan kontra memori banding.
Vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Tom Lembong lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman 7 tahun penjara. Hal yang memberatkan dalam hukuman tersebut adalah kesan Lembong mengedepankan sistem ekonomi kapitalis saat menerbitkan izin impor gula untuk delapan perusahaan swasta, serta dianggap mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih. Hal yang meringankan antara lain adalah Lembong belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan, dan telah menitipkan uang pada saat penyidikan.