Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa kebijakan penghapusan tarif untuk barang impor dari Amerika Serikat (AS) diperkirakan tidak akan memberikan dampak yang besar terhadap penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa nilai impor Indonesia dari AS hanya menyumbang sekitar 2-3% dari total impor nasional. Dengan demikian, kontribusi bea masuk dari AS terhadap penerimaan negara dianggap relatif kecil.
Kebijakan bebas tarif ini merupakan bagian dari kesepakatan dengan AS, di mana Indonesia mendapatkan penurunan tarif impor untuk barang-barang asal Indonesia dari 32% menjadi 19%. Sebagai imbalannya, Indonesia sepakat untuk menghapuskan tarif untuk sebagian besar barang impor dari AS.
Selain penghapusan tarif, Indonesia juga berkomitmen untuk melakukan pembelian produk AS dalam jumlah besar, termasuk produk energi senilai US$ 15 miliar, produk pertanian senilai US$ 4,5 miliar, serta pembelian 50 pesawat Boeing.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa tidak semua produk AS akan mendapatkan tarif 0%. Dari total 11.552 pos tarif HS, sekitar 11.474 pos tarif HS telah disepakati untuk mendapatkan tarif 0%.
Beberapa produk, seperti minuman beralkohol dan daging babi, tidak akan mendapatkan tarif 0% saat masuk ke Indonesia. Pemerintah dan AS telah sepakat untuk mengecualikan produk-produk tertentu dari kebijakan bebas tarif ini.