Kasus hukum antara Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys memasuki babak baru. Gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar yang diajukan Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dicabut.
Tim kuasa hukum dokter Reza Gladys menegaskan bahwa pencabutan gugatan ini bukan merupakan hasil dari kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Mereka berpendapat bahwa pihak penggugat, Nikita Mirzani, mencabut gugatan karena merasa dalilnya lemah dan berpotensi kalah jika proses hukum dilanjutkan.
"Pencabutan itu bukan karena ada perdamaian, tapi karena pihak Nikita lemah dalam mengajukan gugatan," ujar kuasa hukum dokter Reza Gladys.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum merasa sedikit kecewa karena telah mempersiapkan pembelaan setebal 200 halaman yang akhirnya tidak sempat dibacakan di persidangan.
Namun, dengan dicabutnya gugatan wanprestasi ini, tim kuasa hukum dokter Reza Gladys akan fokus pada proses pidana yang sedang berjalan. Nikita Mirzani kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.
Kasus ini bermula dari dugaan permintaan dokter Reza Gladys kepada Nikita Mirzani untuk mereview produk skincare miliknya dengan imbalan Rp4 miliar pada November 2024. Selain itu, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, juga didakwa melakukan pengancaman melalui media elektronik dan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra didakwa melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3 UU TPPU, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dengan dicabutnya gugatan perdata, perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys kini berpusat pada proses pidana yang akan segera bergulir di pengadilan.