Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang dunia perbankan dan korporasi dengan menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung pada Senin (21/7/2025) tengah malam.
Berikut daftar lengkap delapan tersangka yang terlibat dalam pusaran kasus ini:
- Allan Moran Severino (AMS): Mantan Direktur Keuangan PT Sritex (2006-2023)
- Babay Farid Wazadi (BFW): Mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta (2019-2022)
- Pramono Sigit (PS): Mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta (2015-2021)
- Yuddy Renald (YR): Mantan Direktur Utama Bank BJB (2019-Maret 2025)
- Benny Riswandi (BR): Mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB (2019-2023)
- Supriyatno (SP): Mantan Direktur Utama Bank Jateng (2014-2023)
- Pujiono (PJ): Mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017-2020)
- SD: Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018-2020)
Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit dari Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB kepada Sritex. Kredit tersebut diduga diberikan tanpa analisis memadai dan melanggar prosedur yang berlaku.
Para tersangka dari pihak bank BUMD dituding lalai dalam mematuhi prosedur dan persyaratan yang seharusnya dipenuhi sebelum menyetujui pencairan dana. Lebih lanjut, dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, diduga diselewengkan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.
Allan Moran Severino, sebagai mantan Direktur Keuangan Sritex, diduga berperan aktif dalam memproses permohonan dan pencairan kredit fiktif serta menggunakan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya, termasuk untuk melunasi utang Medium Term Notes (MTN).
Babay Farid Wazadi, memiliki kewenangan memutus kredit, diduga tidak mempertimbangkan kewajiban MTN Sritex dalam proses pemberian kredit. Pramono Sigit dituding tidak meneliti pemberian kredit sesuai norma perbankan dan memberikan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan kepada Sritex yang tidak termasuk debitur prima.
Yuddy Renaldi, sebagai pemilik kredit pemutus tingkat pertama, diduga memberikan tambahan kredit meski mengetahui laporan keuangan Sritex tidak mencantumkan kredit existing. Benny Riswandi disebut lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemilik kredit. Sementara, Supriyatno diduga mengabaikan norma-norma yang berlaku dalam pedoman pemberian kredit.
Para tersangka dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 1.088.650.808.028. Detail peran dua tersangka lainnya masih belum diungkapkan secara rinci oleh Kejagung. Kasus ini masih terus bergulir dan publik menanti perkembangan selanjutnya.