JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk melindungi atau memulangkan Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI AL, jika status kewarganegaraannya telah dicabut. Satria menjadi sorotan setelah mengunggah video di TikTok yang berisi permohonan maaf dan permintaan untuk dipulangkan ke Indonesia usai desersi dan bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia.
TB Hasanuddin menjelaskan, jika Kementerian Hukum telah menetapkan bahwa Satria kehilangan status WNI-nya, maka perlindungan dari pemerintah Indonesia tidak lagi menjadi kewajiban.
"Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 23 butir d, seseorang kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menekankan pentingnya memastikan apakah pencabutan status kewarganegaraan Satria telah diproses secara resmi oleh Kementerian Hukum RI. Ia menambahkan, PP Nomor 21 Tahun 2022 mengatur mekanisme penghilangan kewarganegaraan, di mana pelaporan oleh instansi pusat (Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Dalam Negeri) kepada Kementerian Hukum harus dilakukan terlebih dahulu.
"Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya," kata TB Hasanuddin.
Sebelumnya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa kewarganegaraan Satria Arta Kumbara otomatis dicabut karena yang bersangkutan berperang dengan tentara Rusia. Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri telah dilakukan terkait hal ini.
“Status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang,” tegas Supratman pada 14 Mei lalu.