Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Penetapan ini menandai babak baru dalam pengusutan skandal yang merugikan negara triliunan rupiah.
Berikut adalah daftar nama tersangka dan peran mereka masing-masing dalam kasus ini:
Allan Moran Severino (AMS): Mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023. AMS bertanggung jawab atas keuangan perusahaan, termasuk urusan kredit. Ia diduga menandatangani permohonan kredit ke Bank DKI Jakarta, memproses pencairan kredit dengan dokumen fiktif, dan menggunakan dana kredit tidak sesuai peruntukannya, melainkan untuk melunasi hutang Medium Term Note (MTN).
Babay Farid Wazadi (BFW): Mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta periode 2019-2022. Sebagai pemegang kewenangan pemutus kredit, BFW tidak mempertimbangkan kewajiban MTN PT Sritex pada BRI dan tidak meneliti pemberian kredit sesuai norma perbankan. Ia menyetujui pemberian kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan, padahal PT Sritex tidak termasuk kategori debitur prima.
Pramono Sigit (PS): Mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta periode 2015-2021. Sama seperti BFW, PS sebagai pemegang kewenangan pemutus kredit juga tidak mempertimbangkan kewajiban MTN PT Sritex, tidak meneliti pemberian kredit sesuai norma, dan menyetujui kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan.
Yuddy Renald (YR): Mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019-Maret 2025. Sebagai komite kredit, YR memutuskan pemberian tambahan plafon kredit kepada PT Sritex sebesar Rp350 miliar, meskipun mengetahui bahwa PT Sritex tidak mencantumkan kredit yang sudah ada sebesar Rp200 miliar dalam laporan keuangannya dan MTN PT Sritex akan jatuh tempo.
Benny Riswandi (BR): Mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB periode 2019-2023. BR sebagai komite kredit tidak melaksanakan tugas sesuai prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, and condition). Ia tidak mengevaluasi keakuratan laporan keuangan PT Sritex dan hanya percaya pada pemaparan dari pimpinan divisi korporasi dan komersial. BR menyetujui jaminan dengan clean basis tanpa jaminan fisik, meskipun mengetahui PT Sritex mengalami penurunan produksi, penurunan ekspor, dan peningkatan kewajiban.
Supriyatno (SP): Mantan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023. SP tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex. Ia menyetujui pemberian kredit meskipun mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset, serta tidak melakukan verifikasi laporan keuangan PT Sritex secara langsung.
Pujiono (PJ): Mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2017-2020. Sama seperti SP, PJ tidak membentuk komite perkreditan dan menyetujui pemberian kredit meskipun mengetahui risiko PT Sritex. Ia juga menandatangani usulan memorandum analisa kredit tanpa verifikasi langsung laporan keuangan.
SD: Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2018-2020. SD tidak memastikan kegiatan operasional bank sesuai dengan manajemen risiko. Kajian risiko tidak ditindaklanjuti oleh analis kredit. Ia juga menandatangani usulan memorandum analisa kredit tanpa verifikasi langsung laporan keuangan dan tidak menyusun analisa kredit penyediaan dana atas dasar data yang diverifikasi.
Akibat pemberian kredit secara melawan hukum ini, negara mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp1.088.650.808.028. Jumlah kerugian ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).