PN Jakarta Pusat Angkat Bicara Soal Vonis Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menanggapi beragam kritikan publik terkait vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus korupsi impor gula.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sepenuhnya didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa keputusan ini murni berdasarkan fakta hukum. Majelis hakim independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan, isu politik, atau intervensi apapun," ujarnya.

Andi Saputra juga meminta masyarakat bersabar dan menahan diri, mengingat proses hukum masih berlanjut dengan diajukannya banding oleh pihak Tom Lembong. Ia menyarankan publik untuk membaca putusan pengadilan secara lengkap agar memahami dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Kami berterima kasih atas semua kritikan, saran, dan masukan yang diberikan. Ini menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap pengadilan," imbuhnya.

Vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan yang diterima Tom Lembong, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 7 tahun penjara, menuai reaksi keras dari berbagai kalangan.

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, yang turut hadir dalam persidangan, menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, fakta-fakta persidangan sudah jelas, namun majelis hakim tetap menyatakan Tom Lembong bersalah.

"Saya sangat kecewa dengan putusan ini. Jika kasus yang jelas seperti ini, dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita?" ungkap Anies.

Scroll to Top