Lesti Kejora Bersaksi di MK: Jeritan Penyanyi Korban Ketidakjelasan Hukum Hak Cipta

Pedangdut Lesti Kejora hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi penting dalam sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta. Kehadirannya mewakili kegelisahan mendalam para pelaku pertunjukan, khususnya penyanyi, yang merasa terancam kriminalisasi akibat kaburnya perlindungan hukum.

Dalam persidangan, Lesti mengungkapkan pengalaman pahitnya setelah dilaporkan oleh pencipta lagu, Yoni Dores, atas dugaan pelanggaran hak cipta. "Status saya masih ‘tergantung’ sebagai terlapor, dan ini sangat merugikan," ungkap Lesti di hadapan hakim MK.

Lesti menjelaskan bahwa sebagai penyanyi profesional, ia kerap diminta untuk membawakan lagu-lagu tertentu dalam berbagai acara. "Sebagai penyanyi, saya diundang dan menyanyikan lagu sesuai permintaan klien atau penyelenggara acara," jelasnya. Bahkan, daftar lagu seringkali berubah secara spontan di lokasi acara.

Dengan kondisi seperti itu, Lesti menegaskan bahwa ia tidak memiliki kontrol penuh atas lagu yang dibawakannya. "Saya hanya memberikan jasa penampilan sebagai penyanyi profesional," imbuhnya.

Somasi dan laporan pidana yang diterimanya dari Yoni Dores membuatnya terkejut dan merasa terganggu. Menurutnya, hal ini merupakan bukti nyata kekaburan norma antara hak pencipta lagu dan tanggung jawab pelaku pertunjukan.

Lesti khawatir, lemahnya perlindungan hukum ini dapat merusak citra profesi penyanyi secara luas. "Jika penyanyi bisa dipersalahkan karena menyanyikan lagu populer, ini akan menjadi preseden buruk," tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi ancaman kriminalisasi sepihak terhadap penyanyi oleh pencipta lagu. "Ancaman pidana bisa dilakukan secara sepihak oleh pencipta lagu," kata Lesti.

Kasus ini bermula saat Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Yoni Dores merasa hak ciptanya dilanggar karena Lesti membawakan dan mengunggah lagu-lagunya di media sosial, seperti YouTube, tanpa izin.

Scroll to Top