Jokowi Tunda Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu karena Alasan Kesehatan

Jakarta – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), meminta penundaan pemeriksaan terkait kasus dugaan ijazah palsu dengan alasan kesehatan. Jokowi sedianya dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai pelapor di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 17 Juli lalu.

Menurut kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, permohonan penundaan tersebut telah diajukan kepada pihak kepolisian pekan lalu. Rivai menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Jokowi saat ini tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota karena sedang dalam masa observasi dokter.

Pihaknya mengajukan dua opsi terkait penundaan pemeriksaan tersebut. Opsi pertama adalah menunggu izin dari dokter yang merawat Jokowi, sedangkan opsi kedua adalah pemeriksaan dilakukan di kediaman Jokowi sesuai dengan ketentuan Pasal 113 KUHAP.

Hingga saat ini, pihak kuasa hukum Jokowi masih menunggu jawaban dari penyidik terkait permohonan penundaan pemeriksaan tersebut.

Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi. Salah satu laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Jokowi terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik. Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Laporan yang dilayangkan Jokowi telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana. Dari lima laporan lainnya, tiga di antaranya juga telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya telah dicabut oleh pelapor.

Scroll to Top