Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), M. Ahmad Effendy Pohan (MAEP), sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut.
"Hari ini, Selasa, 22 Juli 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Materi pemeriksaan belum dirinci oleh KPK.
Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumut pada bulan Juni yang lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, antara lain:
- Topan Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Direktur Utama PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
KPK menduga Topan mengatur pemenang lelang dari perusahaan swasta untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ia dijanjikan fee sebesar Rp 8 miliar dari pihak swasta yang memenangkan proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar.
Selain itu, Akhirun dan Rayhan diduga menarik dana sebesar Rp 2 miliar untuk dibagikan kepada pejabat yang membantu mereka memenangkan proyek. KPK juga telah menggeledah kediaman Topan dan menyita uang serta senjata api.