Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta Musik

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik kembali mencuat, kali ini menyeret nama Direktur Mie Gacoan, IAS. Polda Bali secara resmi menetapkan IAS sebagai tersangka pada 24 Juni 2025, terkait dugaan penggunaan musik secara komersial tanpa izin.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B/754/VI/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus tanggal 24 Juni 2025. Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), sebagai pihak pelapor, mengapresiasi tindakan tegas Polda Bali dalam menindaklanjuti kasus ini.

SELMI menjelaskan bahwa upaya hukum ini terpaksa ditempuh karena pihak Mie Gacoan dinilai tidak kooperatif dalam mengurus izin penggunaan lagu dan musik, meskipun telah dilakukan berbagai pertemuan, komunikasi, dan sosialisasi sejak tahun 2022.

Menurut keterangan pers yang dirilis SELMI pada Selasa, 22 Juli 2025, berbagai upaya mediasi telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Mie Gacoan tetap menggunakan musik tanpa izin dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang kemudian memicu keberatan dari para pemilik hak cipta.

SELMI menekankan bahwa penggunaan lagu dan musik secara komersial wajib mendapatkan izin dari LMKN. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan pelaku usaha, serta menjadi peringatan agar menghormati hak ekonomi para pencipta, artis, dan produser rekaman. Penggunaan musik untuk kepentingan komersial tanpa izin adalah pelanggaran hukum.

Scroll to Top