Kejagung Selidiki Dugaan Penipuan Beras yang Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mulai menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kasus dugaan beras oplosan yang diperkirakan merugikan negara hampir Rp 100 triliun setiap tahun. Kejagung menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya dalam menangani kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menjelaskan bahwa pihaknya akan mempelajari dan mengkaji terlebih dahulu kasus ini untuk menentukan ranah hukum yang tepat, apakah termasuk tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum. Tujuannya adalah agar penanganan kasus dapat dilakukan secara efektif.

Kejaksaan akan terlibat penuh jika kasus ini berlanjut ke pengadilan. Saat ini, Kejagung telah menjalin komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan berbagai lembaga terkait, termasuk kepolisian dan Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri untuk menindak tegas para penggiling padi yang melakukan praktik curang. Prabowo mengungkapkan bahwa praktik tersebut merugikan negara hingga Rp 100 triliun setiap tahun.

Prabowo mendapatkan laporan mengenai adanya penggiling padi yang mencari keuntungan dengan cara tidak jujur, bahkan ada penggiling padi besar yang mampu meraup keuntungan hingga Rp 2 triliun per bulan. Praktik kecurangan tersebut berupa memberikan label beras premium pada beras biasa dan menjualnya dengan harga di atas harga eceran tertinggi.

Prabowo menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan penipuan dan termasuk tindak pidana. Dia meminta Jaksa Agung dan Kapolri untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku, karena negara mengalami kerugian besar akibat praktik tersebut.

Scroll to Top