Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan 80.081 Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di Klaten, Jawa Tengah pada Senin, 21 Juli 2025. Landasan hukum pembentukan koperasi ini adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengingatkan agar pengelolaan koperasi tidak mengulangi kesalahan masa lalu, di mana keuntungan hanya dinikmati oleh segelintir pengurus. Ia menekankan pentingnya memastikan koperasi memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggota.
Menteri Koperasi Budi Arie menyatakan optimisme bahwa Kopdes Merah Putih akan menjadi fondasi utama pertumbuhan ekonomi nasional dan pilar kemandirian ekonomi desa. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menargetkan koperasi ini dapat memberantas praktik tengkulak dan rentenir yang merugikan petani, serta memangkas rantai pasok yang panjang. Kopdes Merah Putih tidak hanya menampung hasil panen, tetapi juga menjadi agen penjualan produk pemerintah dan BUMN, seperti LPG 3 kg, pupuk subsidi, BriLink, dan listrik.
Namun, pandangan skeptis datang dari Head of Center Digital Economy and SMEs Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Izzudin Al Farras. Ia mengkhawatirkan pendekatan top-down dalam pendirian koperasi ini tidak akan efektif menggerakkan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan anggota. Ia khawatir proyek ini hanya akan menjadi formalitas tanpa realisasi yang memadai.
Izzudin menyarankan agar penyelenggaraan Kopdes Merah Putih menggunakan skema bottom-up agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Ia juga mewanti-wanti potensi keuntungan koperasi hanya dinikmati oleh sebagian aparatur desa.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Izzudin menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Koperasi, pemerintah pusat, BUMN, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ia juga menyoroti peran strategis Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dalam membina kepala daerah dan kepala desa, mengingat potensi pengurus koperasi berasal dari lingkaran terdekat kepala desa.
Selain itu, Izzudin mendorong peran aktif Dinas Koperasi di masing-masing daerah dalam pengawasan Kopdes Merah Putih. Ia juga menyarankan agar bisnis Kopdes Merah Putih dibatasi pada kebutuhan pokok yang tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025, sehingga tidak mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.