Kabar Baik! Proses Refund Meikarta Berlanjut, Puluhan Konsumen Kembali Terima Dana

Jakarta – Kabar gembira bagi konsumen Meikarta! Proses pengembalian dana (refund) pembelian unit hunian kembali bergulir. Sebanyak 38 konsumen kini siap menerima refund dalam kurun waktu dua bulan mendatang.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, baru-baru ini mengadakan pertemuan dengan perwakilan PT Mahkota Sentosa Utama (pengembang Meikarta) bersama 38 konsumen yang akan menerima refund. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas kelanjutan proses pengembalian dana tersebut.

Marcel Martinus, perwakilan dari pengembang Meikarta, mengumumkan bahwa ke-38 konsumen ini akan menerima dana mereka paling lambat September 2025.

"Prosesnya akan berjalan kurang lebih 1 sampai 2 bulan ke depan, sama seperti yang sudah dilakukan sebelumnya," ujar Marcel di kawasan Meikarta, Bekasi, Selasa (22/7/2025).

Namun, perlu dicatat bahwa Meikarta menggunakan skema titip-jual. Artinya, unit yang dikembalikan oleh konsumen akan dijual terlebih dahulu. Setelah unit tersebut berhasil terjual, barulah konsumen akan menerima uang hasil penjualan. Inilah yang menyebabkan prosesnya memerlukan waktu sekitar 1-2 bulan.

Marcel juga menambahkan bahwa proses pengembalian dana pada tahap pertama dan kedua telah selesai dilaksanakan. Pada tahap pertama, ada 15 konsumen yang menerima refund, sementara di tahap kedua terdapat 25 konsumen.

Dengan demikian, total sudah ada 78 konsumen yang masuk dalam proses refund. Dari jumlah tersebut, 40 konsumen di tahap satu dan dua telah menyelesaikan prosesnya, sementara tahap ketiga masih dalam proses.

Sebelumnya, Menteri Ara telah melakukan pengecekan dan verifikasi terbuka bersama 13 konsumen yang telah menerima refund pada bulan Mei lalu. Para konsumen tersebut memverifikasi data yang mereka terima dengan data dari Kementerian PKP. Besaran refund yang diterima bervariasi, mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 370 juta.

Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, menjelaskan bahwa total refund yang telah diserahkan kepada 13 konsumen Meikarta sekitar Rp 3,5 miliar. Jumlah ini masih sekitar 11 persen dari total 124 pelapor yang mengajukan total refund sebesar Rp 30 miliar.

Kementerian PKP telah membagi proses refund menjadi 4 tahapan dari total 567 pelapor yang masuk melalui layanan BENAR PKP per Mei 2025.

  • Tahap pertama: 124 pelapor dengan total refund Rp 30 miliar (13 sudah menerima refund).
  • Tahap kedua: 274 pelapor dengan total refund Rp 73 miliar (sedang divalidasi dan ditindaklanjuti).
  • Tahap ketiga: 155 pelapor dengan total refund Rp 8,5 miliar (sedang divalidasi dan ditindaklanjuti).
  • Tahap keempat: 14 pelapor (masih dalam proses inventarisasi sehingga belum ada jumlah refund).

Dari data refund tahap 1-3, total refund yang perlu diserahkan Meikarta sekitar Rp 113 miliar.

Scroll to Top