Pemerintah Indonesia menerbitkan regulasi terbaru mengenai perlakuan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan batu bara. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 ini merupakan perubahan dari PP Nomor 15 Tahun 2022, dan telah disahkan oleh Presiden pada 11 April 2025.
Aturan ini mulai berlaku efektif pada 26 April 2025, yaitu 15 hari setelah tanggal diundangkan. Tujuan utama dari penerbitan PP ini adalah untuk memberikan kejelasan hukum dan meningkatkan kepastian usaha bagi para pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang beroperasi sebagai kelanjutan dari kontrak atau perjanjian sebelumnya.
Beberapa poin penting yang diubah dalam PP ini adalah:
Pasal 4: Mengenai objek pajak di bidang usaha pertambangan, di mana penghasilan dari usaha dihitung berdasarkan harga tertinggi antara harga patokan batu bara dan harga jual sebenarnya. Ayat (6) pada pasal ini dihapus.
Pasal 16: Mengatur ketentuan perpajakan, PNBP, dan pendapatan daerah bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian. Perubahan meliputi tarif iuran tetap, iuran produksi atau royalti, pemanfaatan barang milik negara, dan PNBP dari penjualan hasil tambang. Formula perhitungan PNBP dari penjualan batu bara juga mengalami perubahan, dengan mempertimbangkan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Secara rinci, tarif PNBP penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan HBA, tarif iuran produksi atau royalti, dan tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B. Ada perbedaan tarif berdasarkan tingkatan HBA, misalnya:
- Jika HBA USD 70 per ton, tarif 15% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi/royalti dan tarif pemanfaatan barang milik negara.
- Jika HBA lebih dari USD 180 per ton, tarif 28% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi/royalti dan tarif pemanfaatan barang milik negara.
Selain itu, terdapat juga ketentuan mengenai bagian pemerintah pusat (4%) dan daerah (6%) dari keuntungan bersih pemegang IUPK. Adanya aturan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi iklim investasi dan penerimaan negara dari sektor pertambangan batu bara.