Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dijadwalkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan ijazah di Polresta Solo pada hari Rabu, 23 Juli.
Awalnya, pemeriksaan direncanakan berlangsung di Polda Metro Jaya atas laporan yang diajukan oleh Jokowi sendiri. Namun, dengan alasan kesehatan, Jokowi meminta penundaan. Kini, ia menyatakan kesediaannya untuk diperiksa besok.
"Besok di Polres Solo pukul 10.00 WIB," ujar kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara.
Rivai menjelaskan bahwa ia telah bertemu dengan Jokowi untuk memastikan kesediaannya diperiksa di Solo. Langkah ini diambil setelah kuasa hukum mendapat informasi bahwa penyidik Polda Metro Jaya sedang memeriksa sejumlah saksi yang berdomisili di Solo dan Yogyakarta di Polresta Solo.
"Pak Jokowi bersedia dan tadi kami menemui penyidik yang sedang berada di Polres Solo untuk menanyakan kemungkinannya jika diperiksa bersamaan saksi-saksi lainnya. Penyidik memperkenankan dan untuk itu diminta besok pukul 10 hadir di Polres Solo dengan membawa dokumen terkait termasuk ijazahnya," lanjut Rivai.
Polda Metro Jaya tengah menyelidiki enam laporan polisi terkait tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Jokowi. Salah satu laporan tersebut diajukan langsung oleh Jokowi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan Jokowi tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE. Polisi telah meningkatkan status laporan Jokowi ke tahap penyidikan setelah menemukan unsur pidana.
Dari lima laporan lainnya, tiga telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua lainnya telah dicabut oleh pelapor.