Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menggemparkan publik dengan pengumuman bahwa ada sembilan produk makanan olahan yang ternyata mengandung unsur babi, namun tidak mencantumkan informasi tersebut pada kemasan. Hal ini tentu meresahkan, terutama bagi konsumen Muslim yang sangat memperhatikan kehalalan produk yang mereka konsumsi.
Sembilan produk bermasalah ini terbagi menjadi dua kategori: tujuh produk yang sudah memiliki sertifikat halal dan dua produk yang belum bersertifikasi halal.
Daftar Produk yang Sudah Bersertifikat Halal:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur): Diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Filipina dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow): Juga diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Filipina dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
- ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil): Diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., Tiongkok dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses.
- ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga): Juga diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., Tiongkok dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses.
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow): Diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., Tiongkok dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses.
- Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel): Diproduksi oleh PT Hakiki Donarta.
- Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling): Diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.
Daftar Produk yang Belum Bersertifikasi Halal:
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk: Diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd, Tiongkok dan diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi.
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat: Diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., Tiongkok dan diimpor oleh Brother Food Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, BPJPH telah menjatuhkan sanksi tegas berupa penarikan produk dari peredaran terhadap tujuh produk yang sudah bersertifikat halal. Sementara itu, BPOM memberikan peringatan dan memerintahkan penarikan produk bagi dua produk yang belum bersertifikasi halal karena terindikasi memberikan data yang tidak benar saat pendaftaran. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi produsen dan importir untuk selalu jujur dan transparan dalam memberikan informasi produk kepada konsumen.