Indonesia dan AS Sepakati Kerangka Kerja Perdagangan Timbal Balik: Tarif Impor Dipangkas Signifikan

Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan penting mengenai kerangka kerja untuk negosiasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Kesepakatan ini menandai langkah maju dalam hubungan ekonomi kedua negara, dengan fokus pada penurunan tarif dan penghapusan hambatan perdagangan.

Kerangka kerja ini membuka peluang bagi penghapusan hampir seluruh tarif impor Indonesia terhadap produk industri, pangan, dan pertanian dari AS. Sebagai imbalannya, AS akan menurunkan tarif untuk produk Indonesia secara signifikan, menjadi hanya 19% dari tarif sebelumnya yang mencapai 32%. Tarif awal ini sempat ditunda pada April lalu dan seharusnya mulai berlaku pada 1 Agustus.

Perwakilan Dagang AS menyambut baik kesepakatan ini, menekankan bahwa AS berhasil melindungi produksi dalam negerinya sambil memperluas akses pasar ke mitra dagangnya. Apresiasi juga diberikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia atas komitmennya dalam mewujudkan kesepakatan ini. Diharapkan produsen AS akan mendapatkan akses pasar Indonesia yang lebih luas dan kepastian di sektor layanan digital.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kerangka kerja tersebut:

Hambatan Nontarif

Kedua negara sepakat untuk bekerja sama mengatasi hambatan nontarif yang menghambat perdagangan dan investasi bilateral. Upaya ini mencakup penghapusan persyaratan kandungan lokal untuk perusahaan dan barang AS, serta pengakuan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS. Pengakuan sertifikat FDA dan otorisasi pemasaran sebelumnya untuk alat kesehatan dan produk farmasi, penghapusan persyaratan pelabelan tertentu, serta penyelesaian masalah hak kekayaan intelektual juga menjadi fokus utama. Indonesia juga akan berupaya menghapus pembatasan impor dan persyaratan perizinan untuk barang rekondisi AS, serta mengadopsi praktik regulasi yang baik.

Produk Pangan

Dalam sektor pangan, kedua negara berkomitmen untuk membebaskan produk pangan dan pertanian AS dari rezim perizinan impor, termasuk persyaratan neraca komoditas. Transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis juga akan dijamin. Indonesia akan memberikan status permanen sebagai Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (FFPO) untuk semua produk tanaman AS yang memenuhi syarat, mengakui pengawasan regulasi dari pihak AS, dan menerima sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas pengatur AS.

Perdagangan Digital, Jasa, dan Investasi

Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang memengaruhi perdagangan digital, jasa, dan investasi. Hal ini mencakup kepastian atas kemampuan transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia ke AS, penghapusan kode tarif HTS untuk produk tidak berwujud, dukungan untuk moratorium permanen atas bea masuk untuk transmisi elektronik di WTO, serta tindakan efektif untuk melaksanakan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik di Sektor Jasa.

Indonesia juga akan bergabung dalam Forum Global tentang Kelebihan Kapasitas Baja dan mengambil tindakan untuk mengatasi kelebihan kapasitas global di sektor baja. Selain itu, pembatasan ekspor komoditas industri, termasuk mineral penting, ke AS akan dihapuskan. Kedua negara berkomitmen untuk memperkuat kerja sama di bidang ekonomi dan keamanan nasional guna meningkatkan ketahanan rantai pasok dan inovasi, serta bekerja sama dalam pengendalian ekspor, keamanan investasi, dan pemberantasan penghindaran bea masuk.

Ketenagakerjaan

Indonesia juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak buruh yang diakui secara internasional. Ini termasuk mengadopsi dan melaksanakan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa, merevisi undang-undang ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan hak pekerja atas kebebasan berserikat dan perundingan bersama, serta memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan.

Lingkungan

Indonesia berkomitmen untuk mempertahankan tingkat perlindungan lingkungan yang tinggi dan menegakkan undang-undang lingkungannya. Langkah-langkah untuk memperbaiki tata kelola sektor kehutanan, memberantas perdagangan produk kehutanan hasil pembalakan liar, mendorong ekonomi yang lebih efisien dalam penggunaan sumber daya, melaksanakan Perjanjian WTO tentang Subsidi Perikanan, dan memerangi praktik penangkapan ikan ilegal dan perdagangan satwa liar ilegal juga akan diambil.

Kesepakatan Komersial

Selain kerangka kerja tersebut, sejumlah kesepakatan komersial antara perusahaan-perusahaan kedua negara juga dicatat, termasuk pengadaan pesawat senilai US$3,2 miliar, pembelian produk pertanian senilai US$4,5 miliar, dan pembelian produk energi senilai US$15 miliar.

Dalam beberapa minggu mendatang, kedua negara akan merundingkan dan menyelesaikan Perjanjian Perdagangan Resiprokal, mempersiapkan perjanjian tersebut untuk penandatanganan, serta menjalankan prosedur formal di dalam negeri sebelum perjanjian mulai berlaku.

Scroll to Top