Jokowi Ajukan Penundaan Pemeriksaan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Karena Alasan Kesehatan

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret namanya. Alasan penundaan ini diajukan karena kondisi kesehatan Jokowi yang masih memerlukan observasi dari dokter.

Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Jokowi, menjelaskan bahwa kliennya tidak memungkinkan untuk bepergian ke luar kota karena alasan kesehatan tersebut. Oleh karena itu, Jokowi mengajukan dua opsi kepada penyidik Polda Metro Jaya. Opsi pertama adalah menunggu hingga ada izin dari dokter untuk melakukan perjalanan. Opsi kedua, Jokowi bersedia diperiksa di kediamannya sesuai dengan ketentuan Pasal 113 KUHAP.

Saat ini, Jokowi masih menunggu persetujuan dari dokter terkait permohonan pemeriksaan di Jakarta. Diharapkan jawaban dari dokter dapat diperoleh dalam minggu ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada Jokowi untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada Kamis, 17 Juli 2025. Pemanggilan ini dilakukan setelah status kasus dugaan ijazah palsu ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 Juli 2025.

Jokowi sendiri melaporkan tudingan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Selain laporan ini, Polda Metro Jaya juga menangani lima laporan lainnya yang terkait dengan Jokowi.

Penyidik juga telah menerima sejumlah barang bukti dari Jokowi, termasuk flashdisk berisi tautan video dan konten media sosial, fotokopi ijazah beserta legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Scroll to Top