Tersandung Dua Lembaga: Para Koruptor yang Jadi Incaran KPK dan Kejagung

Kasus mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuka lembaran kelam tentang praktik korupsi di Indonesia. Ternyata, Yuddy bukan satu-satunya yang menghadapi jeratan hukum dari dua lembaga penegak hukum sekaligus. Siapa saja mereka?

1. Yuddy Renaldi

Yuddy Renaldi terseret dalam dua kasus berbeda. KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 13 Maret 2025, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan bersama empat orang lainnya. Modus yang digunakan adalah mark-up harga, yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Bahkan, nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, turut terseret dan rumahnya digeledah oleh KPK, meskipun saat ini masih berstatus saksi.

Di Kejagung, Yuddy juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Meskipun beberapa tersangka ditahan di rutan, Yuddy hanya dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan.

2. Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo

Dua nama ini terlibat dalam kasus pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, yang diusut oleh KPK dan Kejagung. KPK berhasil membuktikan keterlibatan mereka dalam suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC. Emirsyah didakwa menerima suap puluhan miliar dari Soetikno.

Keduanya divonis bersalah di pengadilan, namun hingga tingkat kasasi, hukuman mereka tetap berlaku. Tidak berhenti di situ, saat masih mendekam di penjara, keduanya kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Kejagung menduga kerugian negara mencapai ratusan juta dolar Amerika.

Dalam kasus yang ditangani Kejagung, nasib keduanya berbeda. Emirsyah divonis 5 tahun penjara, sementara Soetikno divonis bebas karena tidak terbukti bersalah.

3. Karen Agustiawan

Mantan Direktur Utama Pertamina ini juga pernah menjadi sorotan KPK dan Kejagung. Awalnya, Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi pengeboran minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009. Namun, Mahkamah Agung membebaskannya dalam putusan kasasi dengan alasan "business judgment rule".

Namun, kasus Karen tidak berhenti di situ. KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG), yang diduga merugikan negara triliunan rupiah. Setelah divonis penjara oleh pengadilan tingkat pertama, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya.

Kasus-kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi di Indonesia masih menjadi masalah serius. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dari KPK dan Kejagung diharapkan dapat memberantas korupsi hingga ke akarnya.

Scroll to Top