Mendag Bongkar Pabrik Ponsel Ilegal di Jakarta Barat: Ribuan Unit Disita!

Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menggerebek sebuah pabrik perakitan ponsel ilegal yang berlokasi di sebuah ruko di Cengkareng, Jakarta Barat. Operasi mendadak ini dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, yang menemukan praktik terlarang berupa perakitan ponsel dengan komponen yang didatangkan dari luar negeri.

Pabrik tersebut kedapatan merakit smartphone dari berbagai merek ternama, seperti Redmi, OPPO, Vivo, bahkan iPhone. Mirisnya, ponsel-ponsel ini merupakan hasil rekondisi barang bekas yang kemudian dijual seolah-olah baru. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ribuan unit ponsel siap jual.

"Ini banyak barang bekas yang diproduksi seolah-olah menjadi baru, kemudian dijual," ujar Budi Santoso saat konferensi pers di lokasi kejadian. Akibat pelanggaran ini, pabrik tersebut langsung ditutup dan dilarang beroperasi.

Dari hasil inventarisasi, ditemukan 5.100 unit smartphone rakitan ilegal dengan nilai total mencapai Rp 12,08 miliar. Selain itu, petugas juga menyita 747 koli berisi mesin smartphone, aksesoris, dan charger senilai Rp 5,5 miliar. Jika ditotal, nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 17,6 miliar.

Menurut Mendag, komponen-komponen yang digunakan untuk merakit ponsel ilegal ini didatangkan dari Batam, yang merupakan hasil impor ilegal dari China. Pabrik ini sendiri diketahui telah beroperasi sejak tahun 2023.

Deretan Pelanggaran Hukum

Pabrik rakitan ponsel ilegal ini terancam berbagai sanksi hukum, di antaranya:

  1. Impor Barang Tidak Baru: Mengimpor spare part ponsel dalam kondisi tidak baru, melanggar Undang-Undang Perdagangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

  2. Pemalsuan Merek: Menggunakan merek terdaftar milik pihak lain tanpa izin, melanggar Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.

  3. Memproduksi dan Memperdagangkan Barang Cacat/Bekas: Menjual barang yang tidak sesuai standar mutu dan kondisi tidak baru, melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

  4. Pelanggaran IMEI: Memperdagangkan atau merakit perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki IMEI resmi, melanggar Undang-Undang Telekomunikasi. Ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

  5. Tidak Mendaftarkan Kartu Garansi Manual: Tidak memenuhi kewajiban pendaftaran kartu garansi manual, melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Scroll to Top